PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengatakan ada penangkapan satu orang penumpang Kereta Api (KA) Gajayana di Stasiun Solo Balapan pada Rabu(31/07/2024) 19.30 WIB oleh Densus 88. PT KAI pun buka suara merespons penangkapan tersebut.
EVP of Corporate Secretary KAI Raden Agus Dwinanto Budiadji mengatakan KAI menyerahkan proses penegakan hukum kepada Polisi. KAI juga ikut membantu proses penyidikan seperti penyediaan rekaman CCTV dan lain sebagainya.
“KAI selalu mendukung upaya Kepolisian dalam pemberatasan tindakan terorisme. KAI terus berupaya meningkatkan sistem keamanan diantaranya melalui penyediaan fasilitas CCTV baik di stasiun maupun di kereta. Selain itu, petugas keamanan KAI juga akan selalu proaktif menjaga keamanan,” kata Agus Dwinanto dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Agus Dwinanto menegaskan pihak KAI tidak menoleransi tindakan yang bertentangan dengan Hukum. KAI akan terus bertindak kooperatif dengan pihak berwenang apabila terdapat dugaan tindak kriminal di lingkungan kereta api.
“KAI akan terus berkomitmen meningkatkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api dengan pengamanan yang berlapis seperti patroli oleh petugas keamanan yang dilakukan rutin dan pemasangan kamera CCTV di berbagai titik, ” jelasnya.
Terakhir, ia hanya bisa mengimbau penumpang untuk tetap berhati-hati dan awas saat menggunakan layanan KAI. Pihaknya juga meminta para penumpang untuk turut aktif menyampaikan informasi kepada Persero jika melihat adanya hal-hal yang mencurigakan.
“Apabila terdapat hal-hal yang mencurigakan di wilayah kerja KAI, masyarakat dan penumpang dapat menginformasikan kepada petugas KAI ataupun Call Center 121,” tutup Agus Dwinanto. (*)