Meski beberapa hal tersebut tertuang dalam fakta persidangan, namun majelis hakim menimbang bahwa Dini Sera meninggal karena meminum alkohol saat karaoke. Hakim juga menilai tidak ada saksi yang melihat penganiayaan dengan melindasnya menggunakan mobil milik Ronald Tannur.
“Majelis telah mencermatinya dari sudut pandang kamera CCTV, bahwasanya posisi mobil terdakwa dari posisi terparkir, akan bergerak, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, keberadaan posisi diri korban Dini Sera Afrianti sejatinya berada di luar dari alur kendaraan yang dikendarai terdakwa,” bunyi salah satu pertimbangan majelis hakim.
Atas beberapa pertimbangan, majelis hakim pun menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana tuntutan JPU. Dia pun dinyatakan bebas dari hukuman pidana. (*)