SIDANG peninjauan kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, telah selesai, Kamis (1/8/2024). Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengungkapkan, Saka Tatal merupakan korban jebakan “Batman”.
“Hari ini kita simpulkan bahwa saksi Mudzakir mengatakan bahwa ada jebakan betman ketika Saka Tatal disidangkan lebih awal bukan pelaku utamanya, itu merupakan suatu kesalahan,” ungkapnya kepada awak media.
Farhat mengatakan, ia bersama tim kuasa hukumnya tidak ada maksud mengalihkan kasus yang terjadi pada 2016 yang lalu, yang telah ditetapkan sebagai kasus pembunuhan, menjadi kasus kecelakaan.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
“Kita tidak akan terus berhenti berjuang, kita bukan akan mengalihkan kasus pembunuhan ke kecelakaan, tetapi mengembalikan ke posisi sebenarnya. Kita sudah sama-sama mendengarkan keterangan ahli forensik bahwa tidak mudah mematahkan tangan karena pembunuhan, tetapi karena ada benturan dan gesekan yang tidak jauh dengan keterangan hasil visum dokter di Rumah Sakit Gunung Jati,” katanya.
Farhat menjelaskan, seluruh saksi yang diajukan sudah selesai menyampaikan keterangannya, tetapi ada beberapa saksi yang tidak hadir, yakni penyidik dari Polresta Cirebon.
“Untuk saksi sudah semua, kita sudah memanggil kelima penyidik di polresta atau polres, dan mereka tidak hadir, kami serahkan bukti pemanggilan ke majelis hakim,” jelasnya.
Selain itu, selanjutnya pihak kuasa hukum Saka Tatal, tinggal menunggu hakim PN Cirebon mengirim berkas PK Saka Tatal ke Mahkamah Agung. “Agenda selanjutnya kita tinggal menunggu hakim mengirim berkas ke Mahkamah Agung,” ucapnya. (*)