Para terduga pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Untuk penetapan tersangka, belum, baru penyidikan. Penyebab kematiannya harus dilihat dulu, apakah mati gara-gara tersangka apa bukan. Nanti ini kita harus autopsi dulu,” tegas Arya. (*)