Aksi mereka disebut membuat negara buntung hingga Rp 300 triliun. Penghitungan ini dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hingga saat ini, Helena Lim dan Harvey sudah ditahan tapi masih belum disidang.
Atas tindakan Suranto Wibowo, Amir Syahbana, dan Rusbadi, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)