Selain itu, saat menerangkan pendapatnya sebagai saksi ahli dalam persidangan, Azmi menilai bahwa DPO yang dirilis oleh pihak kepolisian dalam kasus Vina Cirebon adalah fiktif, ia mencurigai ada hal lain yang ditutup-tutupi.
“DPO yang tidak konkret, DPO yang tidak teliti, DPO yang tidak cermat, tidak ada fotonya, tidak ada alamatnya, tidak ada binnya, ini ada sesuatu yang mau diselundupkan oleh penyelidik dari awal,” ucapnya.
“Ini patut diduga ada ruang gelap, padahal penyelidik tidak boleh melakukan hal seperti itu. Jadi, menurut saya poin terbesarnya di luar nanti akan disisir hal-hal lain itu menjadi menarik dari pintu masuknya, dari DPO yang fiktif,” tegasnya.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Tidak hanya itu, Azmi juga memaparkan ketidaksesuaian dan pertentangan hasil visum dengan putusan kasasi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia lalu menyampaikan kepada jaksa dan hakim bahwa dalam kasus tersebut tidak ada yang bisa disalahkan, hakim dan jaksa bisa saja khilaf “salah adalah manusiawi tapi mempertahankan kesalahan adalah keliru,” ucapnya.
Profil Azmi Syahputra
Azmi Syahputra adalah ahli hukum pidana sekaligus dosen program studi Ilmu Hukum Universitas Trisakti. Berdasarkan catatan biodata dosen dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI), ia merupakan dosen tetap berstatus aktif, yang saat ini memiliki jabatan fungsional sebagai asisten ahli.
Azmi telah menuntaskan pendidikannya di bidang hukum hingga jenjang doktoral. Ia meraih gelar sarjana hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) pada tahun 2001.
Kemudian, Azmi melanjutkan pendidikan magister hukum ke Universitas Padjajaran (UNPAD), lulus pada tahun 2006. Selanjutnya, di kampus yang sama, Azmi menyelesaikan pendidikan tertingginya, ia meraih gelar doktor pada tahun 2015.
Pada 17 Juli 2022, Azmi pernah ditugaskan oleh pimpinan Fakultas Hukum Universitas Trisakti sebagai narasumber Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMSU berkerjasama dengan DPN Perhimpunan Advokat Indonesia.
Di Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengampu mata kuliah Percobaan, Penyertaan, Gabungan dan Gugurnya Tindak Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Pidana, dan Praktek Hukum Acara Pidana.