Ia menegaskan bahwa proses persidangan termasuk upaya PK dari pihak pemohon, harus mengandalkan pembuktian yang saintifik, bukan hanya keterangan. Reza pun menyarankan agar majelis hakim PN Cirebon, perlu menguji semua hipotesis yang ada untuk mencari kebenaran dalam kasus ini.
“Keterangan bukan tidak berguna, tetapi jangan terlalu mengandalkan keterangan tanpa dukungan pembuktian yang kuat. Kita harus berhati-hati, karena dari keterangan palsu bisa berujung pada dakwaan keliru dan menghukum orang yang tidak bersalah,” ucap dia. (*)