KASUS dugaan korupsi timah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7). Ada tiga terdakwa yang disidang perdana.
Mereka adalah ESDM Provinsi Bangka Belitung (Babel) periode 2015-2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Babel periode 2021-2024 Amir Syahbana, dan Plt. Kadis ESDM Provinsi Babel 2019 Rusbani alias Bani.
Mereka didakwa telah melakukan kerja sama pengelolaan timah dengan pihak swasta secara ilegal. Salah satunya, pihak swasta mengeruk timah di area PT. Timah untuk kembali dijual ke perusahaan negara tersebut.
Akibat perbuatannya tersebut, negara harus menanggung kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
“Mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (31/7).
Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024.
Adapun jaksa merinci kerugian tersebut ke beberapa klaster. Berikut rinciannya:
Kerugian negara terbesar adalah dari kerugian ekologi atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
“Kerugian lingkungan pada lahan non kawasan hutan seluas 95.017,313 ha dan pada kawasan hutan seluas 75.345,751 ha dengan total luas area 170,363.064 ha, adalah sebesar Rp 271.069.688.018.700,00,” terang Jaksa.
Rp 271 triliun lebih itu terbagi tiga jenis: yakni kerugian ekologi sebesar Rp 183 triliun lebih, kemudian kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp 75 triliun lebih, dan kerugian negara yang timbul dari biaya pemulihan lingkungan Rp 11 triliun.
“Bahwa terjadinya kerusakan lingkungan tersebut maka kewajiban kegiatan pemulihan lingkungan yang rusak pada akhirnya akan menggunakan uang yang berasal dari anggaran keuangan negara,” jelasnya.
“Sehingga negara melakukan kewajiban memulihkan kawasan hutan dan atau lahan yang rusak yang tidak dipulihkan oleh perusak lingkungannya dengan tujuan untuk mencegah dilakukannya kegiatan pemanfaatan sumber daya alam yang menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup,” tutup Jaksa.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
Dalam kasus ini, Kejagung telah menjerat total 22 tersangka, satu di antaranya dugaan perintangan penyidikan. Mereka yang dijerat sebagai tersangka termasuk pengusaha sekaligus suami Sandra Dewi, Harvey Moeis; bos Sriwijaya Air, Hendry Lie; serta sejumlah mantan direksi PT Timah. Beberapa di antaranya sudah mulai disidangkan.