Dedi pun menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, majelis hakim justru lebih mendasarkan putusannya pada keterangan Aep dan Dede, yang tidak pernah dihadirkan di sidang.
“Yang kami pertanyakan, kenapa pernyataan mereka di muka hukum, yang diambil diatas sumpah oleh hakim, itu diabaikan. Sedangkan Dede dan Aep yang tidak menyampaikan di depan majelis hakim dan tidak diambil diatas sumpah, justru dijadikan dasar putusan,” ujar Dedi.
Seperti diketahui, Dedi Mulyadi merupakan salah satu saksi fakta yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal. Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi memberikan kesaksiannya bersama saksi fakta lainnya, yakni Teguh, yang merupakan teman dari para terpidana.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Tak hanya saksi fakta, sidang hari ini juga mengagendakan mendengarkan keterangan saksi ahli. Ada sejumlah saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal selaku pemohon dalam sidang tersebut.
Adapun saksi ahli yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Saka Tatal adalah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, Reza Indragiri selaku ahli forensik, Azmi Saputra selaku ahli pidana, Yongki Fernando selaku ahli pidana anak, Budi Suhendar selaku dokter ahli forensik, Reza Indragiri selaku psikolog forensik dan Muzakir selaku ahli pidana. (*)