POLITISI yang juga mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, menilai kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016 silam, disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Hal itu disampaikan Dedi, saat menjawab pertanyaan tim kuasa hukum Saka Tatal, dalam sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina yang diajukan oleh mantan terpidana, Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).
“Dari kesimpulan dan hasil bapak menjalani semua tanya jawab ini, ini murni pembunuhan berencana, pemerkosaan atau kecelakaan?,’’ tanya Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Dedi pun menjawab bahwa kematian Vina dan Eky akibat dari kecelakaan. “Kalau berdasarkan penelusuran yang saya lakukan dan coba mengkonfirmasi dari berbagai saksi, kalau menurut saya ini kasus kecelakaan murni,’’ tegas Dedi.
Dedi mengungkapkan, selama ini melakukan penelusuran kasus itu didorong oleh keterpanggilan jiwanya. Dia menilai, ada masyarakat yang tidak berdaya dalam kasus Vina, yang menghadapi berbagai tuduhan, tuntutan dan hukuman, tanpa sempat memberikan pembelaan yang sempurna.
Dedi mengatakan, temuan yang diperolehnya selama menelusuri kasus tersebut telah disampaikannya di chanel You Tube Kang Dedi Mulyadi Channel. Dari seluruh temuannya itu, dia yakin, penyidik dan siapapun yang memiliki hati akan bisa melihat apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
Salah satu pihak yang diwawancarai Dedi dalam penelusurannya adalah Saka Tatal. Dia pun mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa Saka Tatal selama ini.
“Saka Tatal, pada usia remaja, tidak bisa menikmati masa remajanya. Dia harus melewati penjara dalam kurun waktu yang lama, mengalami tekanan fisik dan psikologi,’’ kata Dedi, dengan suara tercekat menahan tangis.
Dedi juga mengaku pernah mewawancarai sejumlah saksi yang bersama Saka Tatal di malam kematian Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016. Dia menyebutkan, saksi itu bernama Sadikun, Kodir, Irfan dan Heri. Malam itu, mereka bersama menuju bengkel milik Heri untuk memperbaiki motor milik Irfan.
“Dan saya bertanya ke mereka, kenapa seluruh pernyataan ini tidak disampaikan dulu waktu sidang. Mereka menjawab, kami menyampaikan, cuma diabaikan,” kata Dedi.