KASUS kematian Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon pada 2016, hingga kini belum tuntas. Sejumlah isu pun ramai disampaikan oleh netizen mengenai penyebab lambannya penuntasan kasus tersebut.
Salah satu isu yang berkembang adalah sikap Iptu Rudiana, ayah kandung dari Eky, yang dituduh melindungi anggota keluarga dari petinggi Polri sebagai pelaku dalam kasus tersebut.
Setelah lama bungkam, Rudiana pun muncul di hadapan publik. Dia ikut hadir saat Hotman Paris, selaku kuasa hukum keluarga Vina, mengadakan konferensi pers di Keraton Kacirebonan, Kota Cirebon, Selasa (30/7/2024) sore.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Dalam kesempatan itu, Hotman menanyakan kepada Rudiana mengenai isu tersebut. ‘’Ada gosip selama ini bapak melindungi cucu jenderal polisi, benar gak?,’’ tanya Hotman.
Rudiana pun membantah hal tersebut. Dia mengatakan, dengan pangkat Iptu yang disandangnya di kepolisian, tidak mungkin berhubungan dengan polisi yang memiliki pangkat paling tinggi. ‘’Aduh, saya tidak kenal jenderal, Bang. Saya hanya orang biasa. Tidak mungkin saya kenal pangkat tinggi-tinggi,’’ kata Rudiana.
Hotman menambahkan, para terpidana merupakan pekerja bangunan. Dia lantas bertanya kepada Rudiana apakah masuk akal jika pekerja bangunan satu geng dengan cucu jenderal. ‘’Secara logika, sepertinya tidak masuk akal,’’ kata Rudiana.
Hotman juga bertanya mengenai isu adanya transaksi narkoba di belakang kasus kematian Eky dan Vina. Isu itu juga dibantah oleh Rudiana. ‘’Tidak ada,’’ kata Rudiana.
Dalam kesempatan itu, Hotman juga mempertanyakan isi BAP yang sangat detail mengenai kejadian pembunuhan dan pemerkosaan terhadap vina dan Eky. Padahal, peristiwa itu terjadi di malam hari. ‘’Apakah itu rekayasa BAP-nya? Kok bisa sampai sedetail itu?,’’ ujar Hotman.
Rudiana pun menjawab dirinya merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Dia juga membantah adanya rekayasa dalam laporannya. ‘’Kalau saya sebagai pelapor tidak ada rekayasa. Pada saat kami menggali informasi dari para terpidana, itulah yang saya tuangkan di LP dan berita acara. Kemudian penyidik reskrim melakukan pengembangan terhadap para terpidana tersebut yang dituangkan di berita acara,’’ kata Rudiana. (*)