Pengacara Jutek Bongso mengatakan, pelaporan olehnya kali ini, terkait dengan kesaksian Hady Saputra yang mengalami penyiksaan saat diinterogasi oleh Rudiana. “Laporan ini terkait dengan yang dialami saat pengusutan kasus ini (pembunuhan Vina dan Eky) pada 2016 lalu. Bahwa telah terjadi dugaan penyiksaan, dan kekerasan, juga tekanan-tekanan yang dilakukan oleh yang bersangkutan (Rudiana),” kata Jutek di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Jutek menerangkan, dalam penyidikan yang dilakukan Rudiana 8 tahun lalu, diduga terjadi pemaksaan terhadap para tersangka saat diinterogasi. “Saat ini, kami melaporkan atas nama (terpidana) Hadi Saputra,” kata Jutek.
Lima terpidana dalam kasus tersebut, dalam pelaporan itu akan diajukan sebagai saksi. Namun begitu, anggota tim advokasi lainnya, Roely Panggabean menerangkan, pelaporan-pelaporan terhadap Rudiana, juga akan dilakukan oleh para terpidana lainnya terkait dugaan yang sama.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
“Saat ini, lima terpidana akan menjadi saksi atas laporan yang dilakukan oleh Hady Saputra. Dan akan ada laporan lainnya, yang akan menjadikan Hady Saputra sebagai saksi untuk laporan lainnya,” kata Roely.
Lima saksi dalam laporan Hady Saputra tersebut, adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana. Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, turut memberikan pendampingan dalam pelaporan yang dilakukan para terpidana tersebut.
Menurut Dedi, perannya hanya sebagai warga Jabar, yang melihat pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky sewindu lalu itu, terang-benderang telah terjadi dugaan penyimpangan. Mulai dari penyimpangan dalam hal kompetensi, maupun integritas kepolisian pada saat-saat awal kasus tersebut.
“Laporan ini, hanya untuk menguji apakah dibenarkan seorang (Rudiana) menjadi pelapor, sekaligus menjadi penyidik dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini. Dan yang bersangkutan pada saat itu juga tidak memiliki kewenangan dalam menangani kasus pembunuhan. Jadi dia yang memulai, dia juga yang mengakhiri,” kata Dedi. (*)