Sesuai kode etik hakim, lanjut Dadi, ia dilarang keras mengomentari sebuah putusan.
“Jangankan ketua, sesama hakim pun dilarang mengomentari, yang bisa adalah hakim kasasi. Kalau jaksa menyatakan kasasi maka putusan ini tidak berlaku lagi, tinggal penilaian hakim di sana,” tutup Dadi. (*)