PENGADILAN Negeri Surabaya kembali didatangi massa. Massa kembali berunjuk rasa ke PN Surabaya pascaputusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Massa sempat memblokade Jalan Arjuno, namun kemudian dibubarkan polisi. Massa lalu meletakkan di kawat berduri yang melintang di depan PN Surabaya.
Meski dihalangi petugas dan diberikan pagar kawat pembatas, namun upaya massa untuk menyegel PN Surabaya masih tetap kekeh dilakukan. Massa lantas memasang banner bertuliskan ‘Gedung Pengadilan Negeri Surabaya Ini Disegel oleh Aliansi Madura Indonesia’.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Massa nekat memasang banner berukuran sekitar 3×4 meter tersebut Lalu, memblokade jalan masuk utama pengunjung sidang. Massa kemudian ditemui Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi.
Saat berbincang dengan perwakilan massa, Dadi mengakui bahwa dirinya telah mengetahui bahwa 3 hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bakal memutus bebas Gregorius Ronald Tannur. Dadi mengaku telah mendapat laporan itu sebelum putusan dibacakan.
“Iya, saya mengetahui dan forum (majelis) sepakat,” kata Dadi.
Dadi menegaskan tidak bisa mengubah keputusan itu. Begitu juga untuk mengintervensi dan mengomentarinya sekalipun.
“Iya, saya tahu, saya sepakat karena itu juga sudah dimusyawarahkan hakim,” imbuhnya.
Ketika disinggung perwakilan peserta aksi yang menyatakan Dadi sepakat mementahkan alat bukti hingga keterangan saksi dari polisi dan jaksa, ia membantahnya. Namun, ia mengaku percaya dengan putusan yang dilakukan oleh majelis hakim.
“Saya tidak pernah mengatakan itu (mementahkan alat bukti dan keterangan dari polisi-jaksa) pokoknya saya percaya dengan majelis atas putusan itu,” ujarnya.
Ketika ditanya mengapa memilih ketiga hakim tersebut, Dadi menuturkan dirinya masih belum menjabat. Ia mengaku kala itu penunjukan majelis dilakukan oleh Ketua PN Surabaya sebelumnya.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
“Saya baru 3 bulan di sini, ketua PN Surabaya sebelumnya yang menunjuk 3 majelis hakim ini,” jelasnya.
Dadi kemudian justru memuji dan menunjukkan prestasi 2 dari 3 hakim yang menyidangkan. Di antaranya Erintuah Damanik dan Heru Hanindyo. Dadik menilai, Damanik bukan hakim sembarangan.
“Majelis ini majelis khusus, bukan majelis yg apa adanya, tapi diambil dari lintas majelis. Erintuah Damanik itu bagus, bukan hakim sembarangan. Dia pernah menjatuhkan hukuman mati terhadap istri hakim yang membunuh dan selingkuh di medan, yang kebetulan yang dibunuh itu liting saya. Lalu, Heru itu hakim yg punya ilmu scintific evidence dan dia paham tentang CCTV dan sebagainya. Makannya dia ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya yang lama,” tuturnya.