SIDANG peninjauan kembali (PK) yang diajukan Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky, di Cirebon, Jawa Barat, kembali berlangsung dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Negeri Cirebon, Selasa (30/7).
Salah satu saksi yang dihadirkan pihak Saka, Jogi Nainggolan, meyakini perkara ini adalah kecelakaan, bukan pembunuhan sesuai putusan pengadilan pada 2016.
Jogi merupakan kuasa hukum yang mendampingi lima terpidana lainnya pada 2016.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Kelima terpidana itu adalah Eko Ramadhani, Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, dan Hadi Saputra.
Mereka termasuk dalam delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Rizky. Terpidana lainnya adalah Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Sebagai kuasa hukum sejumlah terpidana saat itu, Jogi menilai putusan pengadilan pada 2016 yang menyatakan adanya pembunuhan berencana adalah janggal.
”Itu murni lakalantas (kecelakaan lalu lintas) tunggal. Itu juga disampaikan saksi dari kepolisian,” ungkapnya dalam sidang.
Menurut dia, sejumlah polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP di Jembatan Layang Talun kala itu, menduga kematian Vina dan Rizky karena kecelakaan.
Namun, empat hari setelah peristiwa, polisi menyatakan kasus itu pembunuhan dan menangkap pelakunya.
Jogi mengatakan, pergeseran kasus kecelakaan ke pembunuhan tidak memiliki bukti kuat.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
Bambu dan batu yang disebut sebagai alat bukti pembunuhan pada persidangan lalu, katanya, tidak ada kaitannya. Sebab, barang itu masih utuh, bersih. Tidak tampak bekas darah korban.
”Terus mau dikait-kaitkan (dengan pembunuhan), enggak nyambung. Terus dipukul di bagian mana?” ujarnya.
Ia juga tidak pernah melihat adanya sidik jari para terpidana. Itu sebabnya pihaknya menolak rekonstruksi adanya penganiayaan hingga pembunuhan di salah satu TKP saat itu.
Sebaliknya, berdasarkan rekonstruksi saat itu, dia meyakini kematian kedua korban karena kecelakaan.
Salah satu buktinya adalah adanya potongan daging korban menempel di baut lampu penerangan jalan umum di jembatan layang. Motor dan helm korban pun rusak di beberapa bagiannya.
”Secara konsisten saya mengatakan ini bukan kasus pembunuhan dan pemerkosaan. Itu adalah kasus kecelakaan murni dari keterangan anggota kepolisian. Janganlah orang lain dijadikan korban dalam suatu permainan,” ungkap Jogi.