Saksi bernama Aldi menangis saat menyampaikan keterangannya pada sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal, di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Selasa (30/7/2024).
Aldi merupakan salah satu warga yang ditangkap pada 2016 bersama kakaknya, Eka Sandi. Aldi kemudian dibebaskan, sementara kakaknya akhirnya divonis seumur hidup dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dari pantauan delik, Aldi menangis saat menceritakan bagaimana ia disiksa oleh oknum polisi.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
“Saya disiksa, Pak. Saya minum satu gelas air kencing, Saka juga satu gelas. Jika saya dibawa ke kantor polisi, saya ingat siapa pelakunya, tetapi jika disuruh ingat-ingat, saya tidak ingat,” ungkapnya sambil terisak.
Aldi melanjutkan, selama proses penyidikan, ia mengalami penyiksaan yang parah hingga tidak bisa berjalan.
“Saya pulang sampai tidak bisa berjalan. Yang lain juga, ada bukti fotonya. Kalau saya, tidak ada bukti foto, malah dibilang hoax,” katanya.
Selain Aldi, beberapa kuasa hukum Saka Tatal juga terlihat emosional saat mendengarkan keterangan Aldi. Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, bahkan ikut menangis saat bertanya kepada Aldi.
“Kamu masih ingat siapa yang melakukan itu?” tanya Farhat Abbas dengan air mata.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, delapan pelaku telah divonis pengadilan, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Pengadilan Negeri Cirebon pada 2017 memvonis tujuh terdakwa dengan penjara seumur hidup, sementara satu pelaku, Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
Saka Tatal dinyatakan bebas murni pada Selasa (24/7/2024), setelah empat tahun menjalani wajib lapor. Setelah bebas murni, Saka tidak perlu lagi melaporkan diri. Namun, status mantan terpidana masih melekat dalam dirinya.
Oleh karena itu, Saka mengajukan PK karena dirinya mengaku tidak bersalah dan tidak pernah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.