Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Gregorius Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan, yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP atau Pasal 359 dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP. Dia pun dituntut 12 tahun penjara dan restitusi bagi keluarga korban senilai Rp263,6 juta.
Namun, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, justru memvonis bebas Ronald Tannur dengan alasan bukti perkara tidak cukup menguatkan dakwaan JPU.
Hakim meyakini Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3, Pasal 359, dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Majelis hakim malah menyebut Dini meninggal karena minum alkohol. Hakim turut menuturkan bahwa tidak ada saksi yang menyatakan penyebab kematian korban. (*)