KUASA hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (30/7/2024) mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan mereka atas undangan penyidik Bareskrim untuk menghadiri gelar perkara terkait laporan yang dilayangkan ke Iptu Rudiana atau ayah Eki.
“Hari ini kami dipanggil dengan dua agenda. Pertama, untuk gelar awal. Kedua, kasus yang kami laporkan atas laporan kami kepada Pak Rudiana pribadi ya,” kata kuasa hukum tujuh terpidana, Jutek Bongso di Bareskrim Polri.
Dikatakan Jutek, dari hasil gelar perkara laporan tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Tidak hanya itu, Jutek juga diundang untuk diinformasikan bahwa laporannya mengenai dugaan keterangan palsu yang diduga dilakukan oleh Aep dan Dede dalam tahap pemeriksaan saksi. Kendati demikian, Jutek belum mengetahui perincian saksi-saksi yang akan diperiksa itu.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
“Dalam proses penyelidikan ini, kasusnya Dede dan Aep, kasusnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi. Saya enggak tahu sampai kapan,” ucapnya.
Diketahui, Kuasa hukum tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan memberi kesaksian palsu.
Saat ini laporan telah diterima dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 10 Juli 2024 atas nama pelapor Roely Panggabean sebagai kuasa hukum tujuh terpidana.
Tidak hanya itu, mereka melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan penyiksaan penganiayaan saat mengamankan para terpidana pada 2016 lalu.
Laporan ini terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024. (*)