KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024.
“Tanggal 11 Juli 2024, KPK sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Setelah itu, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30/7/2024.
Tessa menjelaskan, dua tersangka tersebut berasal dari penyelenggara negara dan dua lainnya merupakan pihak swasta. Meskipun begitu, Tessa tidak mengungkap dengan jelas siapa keempat tersangka tersebut.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Diketahui, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri yang juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah diperiksa KPK sebagai saksi, hari ini, Selasa, 30/7.
Namun, hanya Alwin Basri yang datang memenuhi panggilan itu. Alwin hadir tanpa didampingi istrinya, Ita.
“Untuk salah satu saksi yang merupakan Wali Kota Semarang, yang bersangkutan sudah menyampaikan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024,” jelas Tessa.
Kata Tessa, Ita tidak datang karena harus menghadiri rapat paripurna bersama DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD tahun 2024.
Selain Ita dan Alwin, KPK turut memeriksa tiga saksi lainnya. Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Ketiga saksi itu, yakni Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono, Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto, dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin. (*)