ANGGOTA Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI Heru Widodo meminta agar para hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ronald Tannur dipidanakan jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran dalam proses peradilan tersebut.
Heru mengatakan vonis hakim yang membebaskan Ronald Tannur itu janggal karena tidak ada satu pun pasal dalam dakwaan yang digunakan dalam putusannya. Sedangkan dari pengamatan fisik sudah jelas terdapat bukti-bukti penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti hingga meninggal.
“Kita panggil MA (Mahkamah Agung), kita panggil KY (Komisi Yudisial), kita minta untuk periksa hakimnya, kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidana, pidanakan hakimnya,” kata Heru saat audiensi dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 29 Juli 2024.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Heru juga meminta Komisi III DPR mengawal jaksa untuk menempuh kasasi. Dia tidak ingin kematian Dini Sera Afrianti tidak mendapatkan keadilan, apalagi korban juga meninggalkan seorang anak.
Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPR itu mengakui Ronald Tannur merupakan putra dari politikus PKB, Edward Tannur. Namun dia menegaskan PKB pun tidak akan memberikan perlindungan dan menoleransi perkara tersebut.
“Saudara Edward Tannur sebagai orang tuanya sudah dinonaktifkan dari partai, juga sekaligus dinonaktifkan dari DPR RI sehingga ini menjadi komitmen bagi PKB,” kata dia.
Majelis hakim PN Surabaya membebaskan Gregorius Ronald Tannur pada Rabu, 24 Juli 2024. Ronald Tannur merupakan putra dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dalam perkara penganiayaan yang berakibat kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti meninggal.
Sebelumnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menetapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan terhadap tersangka Ronald Tannur yang didakwa telah menghilangkan nyawa kekasihnya tersebut. Ronald dijerat dengan Pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penyelidikan oleh kepolisian mengungkap penganiayaan terjadi usai pasangan kekasih itu menghabiskan malam di tempat hiburan, kawasan Surabaya Barat.
Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun sudah secara resmi menonaktifkan anggota DPR Fraksi PKB Edward Tannur dari keanggotaannya di Komisi IV DPR RI imbas dari kasus yang menimpa anaknya tersebut. (*)