KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 17-25 Juli 2024 telah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah rumah hingga kantor di Kota Semarang. Sejumlah uang miliaran hingga jam tangan mewah disita KPK.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, Tim Penyidik menggeledah setidaknya 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemerintah Kota Semarang, hingga kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Penyidik KPK juga menggeledah 7 kantor swasta dan 2 kantor pihak lainnya.
“Kegiatan penggeledahan dilakukan di Kota Semarang, Kudus, Salatiga dan lainnya,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30/7/2024.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Pada kegiatan penggeledahan tersebut, Tessa mengungkap, KPK menyita beberapa dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya. Lalu, dokumen pengadan masing-masing dinas, dan dokumen catatan tangan.
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti elektronik dan sejumlah senilai Rp1 miliar dan 9650 EUR, serta beberapa unit jam tangan.
“Pada penggeledahan yang dilakukan, kami melakukan penyitaan berupa dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya. Dokumen pengadaan masing-masing dinas, dan dokumen yang berisi catatan tangan,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang tahun 2023-2024.
“Tanggal 11 Juli 2024, KPK sudah menerbitkan sprindik (surat perintah penyidikan) terkait tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Setelah itu, KPK telah menetapkan 4 orang tersangka,” kata Tessa.
Tessa menjelaskan, dua tersangka tersebut berasal dari penyelenggara negara dan dua lainnya merupakan pihak swasta. Meskipun begitu, Tessa tidak mengungkap dengan jelas siapa keempat tersangka tersebut. (*)