Hakim menyatakan tidak melihat fakta sebagaimana diuraikan jaksa dalam dakwaan. Hakim meyakini Dini berada di luar alur kendaraan yang dikendarai Ronald Tannur.
“Menimbang bahwa dari uraian pertimbangan hukum yang didasarkan pengamatan hasil CCTV di area parkir basement Lenmarc, dihubungkan dengan pendapat dari Ahli tersebut di atas, Majelis tidak melihat adanya suatu fakta sebagaimana perbuatan yang diuraikan Penuntut Umum di dalam surat dakwaannya, sebagaimana tampilan CCTV di muka persidangan yang telah disaksikan oleh seluruh pihak dalam sidang yang terbuka untuk umum, majelis telah mencermatinya dari sudut pandang kamera CCTV, bahwasanya posisi mobil Terdakwa dari posisi terparkir, akan bergerak, bergerak, dan kemudian berbelok ke kanan, lalu jalan lurus dan berhenti, keberadaan posisi diri Korban Dini Sera Afrianti sejatinya berada di luar dari alur kendaraan yang dikendarai Terdakwa,” ujar hakim.
Atas dasar itu, hakim menilai tidak terdapat perbuatan dari Ronald Tannur yang diniatkan untuk membunuh atau merampas nyawa orang lain.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
“Majelis secara seksama menilai tidak terdapat suatu perbuatan Terdakwa sebagaimana dalam uraian unsur kedua dakwaan Penuntut Umum, yang membuktikan dapat memperlihatkan adanya perbuatan-perbuatan Terdakwa dengan kesengajaan maupun niatan untuk membunuh (merampas) nyawa orang lain,” ucapnya.
Putusan ini memicu kekecewaan dari keluarga Dini. Jaksa pun mengajukan kasasi atas vonis bebas Ronald Tannur. (*)