Ia menambahkan bahwa laporan yang dianggap menguntungkan secara finansial akan diutamakan untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. “Laporan seperti itu yang kami dahulukan,” bebernya.
Pernyataan Yuni Utami ini mengejutkan banyak pihak dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas institusi kepolisian. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait pengakuan Yuni Utami.
Pemecatan Yuni Utami
Pangkat terakhir Yuni Utami sebelum pemecatan adalah Brigadir Polisi Dua atau Bripda dan terakhir bertugas di Kepolisian Resort atau Polres Sigi, Polda Sulteng.
Baca Juga:Kebakaran Kompleks Pertokoan Eks Hasil Pasar Raya 1 Salatiga Diduga Korsleting, 4 Kios di Blok A24-A27 LudesBPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan Nilainya
Yuni Utami merupakan Bintara Polwan angkatan 37 pada tahun 2008 dan sempat bertugas sebagai Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polsek Biromaru, Polres Donggala.
Yuni Utami sempat mengaku dipecat karena menolak membebaskan pelaku pemerkosaan. Namun Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Polisi Didik Supranoto mengatakan bahwa kasus tersebut bermula dari hubungan Yuni dengan seniornya Briptu AA di Polsek Biromaru yang tidak harmonis.
Yuni Utami sempat dimutasi ke Satlantas Polres Donggala. Namun, bukannya patuh terhadap aturan, Yuni Utami malah mangkir kerja. Bahkan, Yuni Utami mangkir kerja dari institusi kepolisian hingga dua tahun lamanya. Pemecatan itu sesuai Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/13/IV/2014/Sahlur tanggal 21 April 2022. (*)