Sebagai perwakilan masyarakat sipil, Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, menilai upaya penetapan tersangka Meila sebagai bentuk tidak berpihak pada korban dan menjadi pelaku pelecehan profesi advokat. Ia pun menilai polisi tengah berupaya membunuh pengirim pesan dan menghilangkan upaya pendampingan yang dilakukan Meila pada korban.
“Selain itu, kami lihat Kepolisian telah cacat logika dalam memproses penetapan tersangka. Sudah seharusnya polisi menghentikan kasus karena tidak memenuhi delik pencemaran nama baik karena yang disampaikan oleh Meila adalah bukan delik yang berkaitan dengan muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bila merupakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan sebagaimana diatur dalam poin C SKB Pedoman UU ITE,” kata Dimas dalam keterangan.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, untuk mengevaluasi kinerja Kapolda DIY, Suwondo Nainggolan. Mereka juga mendesak agar Suwondo menghentikan proses kriminalisasi pada Meila.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
“Kapolda DIY, Suwondo Nainggolan, segera mencabut dan menghentikan segala proses kriminalisasi Perempuan Pembela HAM, Pengacara dan Pendamping Korban atas nama Meila Nurul Fajriah,” kata Isnur.
Koalisi juga meminta Kompolnas melakukan pengawasan kepada Kapolda DIY dan jajaran tim penyidik Polda DIY dalam perkara Meila. Mereka juga berharap agar Komnas Perempuan memberi atensi pada upaya kriminalisasi Meila sekaligus mengajak publik melawan kekerasan seksual.
“Mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk melawan tindakan kekerasan seksual, melindungi korban kekerasan seksual dan melawan segala tindakan yang mengancam pendamping korban maupun Pembela HAM,” kata Isnur. (*)