‘’Sehingga alasan-alasan dari penasehat hukum Peninjauan Kembali tersebut haruslah dikesampingkan karena bukan merupakan alasan untuk dapat dilakukannya Peninjauan Kembali berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP,’’ katanya.
Sementara itu, saat ditemui usai menjalani sidang lanjutan PK Saka Tatal, salah satu jaksa dalam sidang PK Saka Tatal, Gema Wahyudi, mengungkapkan, pemohon tidak konsisten dan mengajukan novum yang bersumber dari media sosial.
‘’Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten menyampaikan peristiwa tersebut. Dan yang kedua kami bisa simpulkan bahwa ada beberapa novum yang didapatkan dari media social. Kita tidak dapat menguji informasi dari mesia sosial tersebut, apakah benar, salah atau diucapkan oleh orang yang berkompenten dibidangnya. Jadi kami tetap menolak novum-novum tersebut,’’ papar Gema.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Kemudian, kata dia, pihaknya menemukan novum yang pernah diajukan didalam persidangan pertama delapan tahun yang lalu. “Sehingga kami menganggap itu bukan novum, karena foto itu sudah ada dan terlampir di berkas perkara,’’ katanya. (*)