TIM jaksa penuntut umum (JPU) selaku pihak termohon dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky, menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Saka Tatal melalui kuasa hukumnya.
Penolakan JPU itu dibacakan dalam sidang Peninjauan Kembali yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (26/7/2024). Sidang yang dijadwalkan pukul 09.00 WIB baru dimulai sekitar pukul 09.40 WIB.
Sidang tersebut mengagendakan kontra memori atau jawaban dari JPU selaku termohon. Pada sidang sebelumnya, Rabu (24/7/2024), sidang mengagendakan pembacaan memori PK dan penambahan memori PK dari tim kuasa hukum Saka Tatal.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Adapun jawaban dari JPU tersebut adalah menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari penasehat hukum pemohon atas nama terpidana Saka Tatal.
Selain itu, jaksa juga menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN juncto putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 50/Pid.Sus-Anak/2016/PT BDG juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2067 K/Pid.Sus/2016.
‘’Demikianlah jawaban dan tanggapan memori peninjauan ini kami buat, dengan harapan kiranya majelis hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia berkenan mengabulkannya,’’ ujar jaksa saat membacakan permohonannya.
Adapun kontra memori PK yang disampaikan oleh JPU itu didasarkan pada sejumlah kesimpulan :
Satu, Peninjauan Kembali tidak konsisten dalam permohonannya yaitu bahwa pemohon Peninjauan Kembali menjelaskan bahwa kejadian terebut merupakan kecelakaan lalu lintas, tetapi dari isi permohonan lain bahwa penjelasan terpidana Saka Tatal melakukan pemukulan terhadap korban Muhammad Rizky Rudiana.
Dua, dalam permohonan Peninjauan Kembali bukan ruang lingkup materi Peninjauan Kembali tetapi termasuk ruang lingkup pra peradilan dan pembelaan
Tiga, pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum karena fakta yang disampaikan oleh pemohon hanya bersifat asumsi dan hanya diperoleh dari pemberitaan media.
Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol
Jaksa juga berkesimpulan bahwa seluruh isi memori dari pemohon Peninjauan Kembali bukanlah merupakan keadaan baru atau bukti baru atau novum. Selain itu, alasan-alasan terkait kekhilafan atau kekeliruan hakim dalam memutus perkara anak Saka Tatal bukanlah merupakan alasan yang dapat dipertimbangkan maupun diterima.