JPU juga menyayangkan pihak kuasa hukum Saka Tatal yang tidak melampirkan temuan foto disertai dengan hasil visum forensik. “Pemohon hanya berkesimpulan kejadian itu adalah kecelakaan,” jelasnya.
Pihak JPU menilai foto novum pertama hingga kelima berserta memori tambahan, tidak dianggap sebagai novum.
Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan terpidana kasus Vina Cirebon Saka Tatal, yang terdiri dari Titin Prialianti, Farhat Abbas, Riswanto, serta beberapa orang lain, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kliennya ke PN Cirebon.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan timnya akan membawa setidaknya 5 saksi fakta untuk memperkuat kejadian pada 27 Agustus 2016 adalah murni kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal, dan kliennya tidak terlibat bahkan tidak ada di malam kejadian. “Saat ini emang ada lima, nanti bisa bertambah,” ujarnya usai sidang PK di PN Cirebon, Jumat. (*)