KUASA hukum mantan terpidana perkara pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal, Titin Prilianti membantah jawaban JPU soal salah satu poin novumnya mengenai foto kondisi Muhamad Rizky Rudiana (Eky) dan Vina Dewi Arsita (Vina) saat kejadian delapan tahun silam, yang menurut JPU itu, foto tersebut sudah pernah dimunculkan pada persidangan 2016, dari situ menurut JPU tidak ada kebaharuan, sehingga JPU menolak novum itu.
“Tidak pernah foto itu dihadirkan (di persidangan) Saka Tatal, foto itu betul diambil saat kejadian, tetapi Selis mengetahuinya (pada) bulan Mei 2024. Jadi foto itu tidak pernah dihadirkan di persidangan” kata Titin usai mengikuti agenda sidang PK kedua di PN Cirebon, Jumat, 26 Juli 2024, melalui siaran live streaming.
Lebih lanjut Titin kemudian bertanya langsung ke Saka Tatal ihwal foto itu dipersidangan. “Saka, benar ga? pernah liat foto itu di persidangan?,” tanya Lilis. “Jadi sebenarnya foto itu di persidangan (2016) tidak pernah muncul,” jawab Saka membantah.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Selain Titin, kuasa hukum lainnya, Krisna Mukti menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal terus menolak bukti baru yang timnya ajukan. Selain itu dia menyebut foto Eki dan Vina yang dijadikan sebagai novum itu juga belum pernah ditampilkan di persidangan Saka Talal sebelumnya.
“Tentunya, jaksa akan menolak dengan bukti-bukti baru, apapun yang kita ajukan. Foto itu betul 2016 tapi ditemukannya baru dan tidak pernah ada di dalam persidangan ” ujar Krisna.
JPU menanggapi, novum pertama hingga kelima yang diajukan oleh pihak kuasa hukum pemohon, merupakan foto lama yang sudah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal, yang diambil dari sisi yang berbeda. “Tidak mengubah maksud dan esensi dari foto tersebut,” kata seorang JPU di PN Cirebon, Jumat 26 Juli 2024.
Beberapa foto Eky dan Vina, sudah digunakan dalam pemeriksaan oleh dokter yang terdapat di dalam visum 2016 pada 13 September 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter forensik Andri Nur Rochman.
Hasil visum pada 13 September 2016, sudah menjadi bahan pertimbangan dan sudah dikaji oleh majelis hakim yang tertuang pada putusan nomor 16/pidus/anak/2016/PNCirebon, pada tanggal 24 Oktober 2016. “Juga berlaku pada banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky,” kata JPU.