Sementara itu, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa diperlukan langkah bersama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah ulayat, mulai koordinasi dan sinkronisasi implementasi regulasi lintas kementerian.
Kemudian, sosialisasi bersama berbagai regulasi lintas kementerian termasuk dengan masyarakat hukum adat, memutakhirkan data dan sinkronisasi data mengenai status pengakuan hak masyarakat hukum adat, serta koordinasi dan sinkronisasi penentuan lokasi pilot project bersama.
“Sehingga tempatnya di mana, lokasinya di mana, itu kita bisa ketahui bersama dan kita akan lakukan inventarisasi dan identifikasi,” kata Hadi.