Pasal 5A berisi 3 poin mengenai penawaran WIUPK ormas keagamaan.
Pasal 5B
Pasal 5B berisi 4 poin yang membahas mengenai regulasi penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan.
Pasal 5C
Pasal 5C berisi 3 poin yang berisi teknis kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha.
Pasal 12
Pasal 12 berisi 3 poin yang mengatur tentang penggunaan, pemanfaatan, dan tata kelola badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan.
Pasal 13
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Pasal 13 berisi 4 poin yang membahas teknis evaluasi dan pengawasan terhadap ormas keagamaan yang memiliki izin badan usaha.
Pasal II
Berisi keterangan mengenai waktu pemberlakuan Perpres.
Isi Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi ditetapkan oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pratikno, pada Senin (22/7/2024). Diterangkan bahwa Perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Untuk mengetahui lebih rinci mengenai Perpres tentang teknis izin tambang untuk ormas dapat dicermati dengan mengakses tautan berikut ini: Perpres Nomor 76 Tahun 2024 PDF