DIREKTORAT Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu serta extacy yang terkait dengan jaringan DPO Internasional Fredy Pratama.
Dalam operasi yang dilakukan, Ditresnarkoba Polda Jatim berhasil menyita barang bukti sebanyak 84 kg sabu yang tersembunyi dalam 41 bungkus teh China merk Guanyinwang warna gold dan 2.100 butir ekstasi logo Phillips warna biru.
Tersangka yang berhasil diamankan adalah ABM (35) dari Kota Bandung dan YDS (22) dari Kota Palangkaraya.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Imam Sugianto menjelaskan, ABM ditangkap pada 24 Mei 2024 di Kabupaten Banjar, sedangkan YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin.
“Kasus ini bermula dari pengembangan Laporan Polisi (LP) pada Mei 2023 di TKP Sidoarjo, yang terkait dengan tersangka AR yang saat ini sudah dipenjara di Jawa Timur,” ujarnya di lokasi, Selasa (23/7/2024).
Dalam perkiraan polisi, nilai barang bukti yang diamankan mencapai Rp 85 miliar jika dikonversikan dapat menyelamatkan 820 ribu jiwa manusia dari dampak negatif narkotika.
Sementara itu, Ditresnarkoba Kombes Pol Robert Da Costa menegaskan, ABM berperan sebagai pengendali di gudang, sementara YDS bertugas sebagai kurir yang merancang pengiriman sesuai pesanan.
“Modus operandi sindikat ini sering menggunakan kemasan teh China untuk mengelabui penegak hukum. Proses peredaran narkotika dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pengiriman darat, laut, dan jasa titipan. Upah yang diterima kurir rata-rata berkisar antara Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per kilogram barang yang diantar,” ucapnya.
Ia menyebut, untuk mencapai konsumen, para pelaku juga melakukan modifikasi kendaraan agar mampu mengangkut narkotika tanpa terdeteksi.
“Area-area di Jawa Timur seperti Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik menjadi sasaran utama untuk peredaran barang haram ini,” tandasnya.
Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)