Aris menambahkan untuk Kepala Daerah wilayah Ciayumajakuning mengacu agar mengacu Perpres No. 87 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Kawasan Rebana dan Kawasan Jawa Barat Bagian Selatan dan Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Pengembangan Kawasan Rebana Tahun 2020-2030, mengacu pada peraturan tersebut Kepala Daerah membentuk Forum Group Discussion (FGD), untuk menghindari tumpang tindihnya arah program pembangunan di masing-masing daerah, serta berdiskusi dan koordinasi Badan Pengelola Kawasan Rebana (Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2023).
“Kawasan Rebana diproyeksikan di tahun 2030 dapat mendongkrak perekonomian hingga 7,16%, membuka peluang 4,39 juta lapangan pekerjaan, dan meningkatkan investasi melalui peningkatan pertumbuhan perekonomian sebesar 7,77%,” tandasnya.
Secara strategis, kata Aris, Kawasan Metropolitan Rebana sudah terhubung dengan infrastruktur penunjang konektivitas kawasan yaitu jalan tol trans jawa, jalur kereta api ganda, terminal barang dan penumpang, serta infrastruktur penunjang lainnya seperti bendungan, pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTPB), pembangkit listrik tenaga air (PLTA), kilang minyak di Balongan, dan tempat pembuangan sampah akhir (TPSA). Kawasan metropolitan ini juga dilengkapi dengan infrastruktur sebanyak 3 hub utama, yaitu Pelabuhan Patimban, Bandara Internasional Kertajati, dan Pelabuhan Cirebon.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
“Selain didukung dengan konektivitas kawasan, Rebana juga menaungi 81 proyek setara Proyek Strategis Nasional yang terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2021. Dan memiliki luas daerah lebih dari 43.000 ha dari 13 Zona Industri yang dibatasi di kawasan Rebana,” pungkasnya (*)