ANGGOTA Apindo Kota Cirebon, Aris Armunanto mengungkapkan beberapa keluhan atau kendala yang disampaikan asosiasi pengusaha atau APINDO yang menyebabkan investor-investor terkendala untuk membuka industri baru di Kabupaten Cirebon.
Ada dua penyebabnya, kata Aris, pertama kesulitan untuk mencari lahan industri dikarenakan atau diduga adanya mafia tanah yang berperan memainkan harga di atas harga wajar, sehingga secara perhitungan bisnis tidak masuk dalam perhitungan tingkat pengembalian investasi ataupun break event point memakan waktu yang lama.
“Dua, terlambatnya perijinan, hal ini juga sangat menghambat industri untuk cepat beroperasi sehingga mengakibatkan penambahan biaya dalam mempersiapkan industri sampai siap untuk beroperasi artinya ini akan merogoh kocek yang lebih dalam bagi investor. Selain itu juga Pemerintah Kabupaten Cirebon mendorong untuk melakukan percepatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) secara profesional untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan pengembangan kawasan industri berjalan lancar,” paparnya, Selasa (23/7).
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Menurut Aris, meskipun Kabupaten dan Kota Cirebon sudah terdapat akses jalur transportasi yaitu adanya 5 pintu Tol, tetapi akibatnya para investor yang akan berinvestasi ke Kabupaten Cirebon menjadi enggan, karena masih ada kendala.
“Selain permasalahan tersebut jaminan keamanan untuk berusaha (kondusifitas usaha) juga tidak ada kepastiannya, misal masih terjadi pungutan-pungutan liar yang terjadi yang mengatasnamakan organisasi formal atau organisasi sosial masyarakat,” katanya
Aris memaparkan Pemerintah Kabupaten Cirebon pernah membentuk Tim Akselerasi Pembangunan Kabupaten Cirebon dan Satgas Percepatan Investasi yang dibentuk tahun 2021 yang melibatkan Forkompimda dan Pemerintah Kabupaten Cirebon tanpa melibatkan Akademisi, Profesional atau Kadin dan asosiasi-asosiasi. Bahkan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Cirebon memiliki empat bidang.
“Pertama, bidang percepatan investasi yang nantinya membantu proses penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN). Kedua, bidang yang bergerak dalam penyelesaian permasalahan. Salah satu permasalahan yang sering ditemukan dalam proses investasi yakni, permasalahan perizinan. Ketiga, bidang yang bergerak pada upaya penindakan. Yang nantinya, siapapun yang berupaya menghambat proses investasi, akan ditindak aparat yang berwenang. Keempat, bidang kerja sama, di mana bidang ini akan menjembatani investor dengan pelaku UMKM,” bebernya.