Lembaga People Court Keluarkan Surat Penangkapan Simbolis ke Presiden China Xi Jinping

Lembaga People Court Keluarkan Surat Penangkapan Simbolis ke Presiden China Xi Jinping
Xi Jinping
0 Komentar

SEBUAH lembaga bernama “People Court” mengeluarkan surat penangkapan simbolis ke Presiden Chin Xi Jinping. Ini terkait sejumlah tudingan seperti “kejahatan agresi” terhadap Taiwan, “kejahatan kemanusiaan” di Tibet dan tuduhan “genosida” ke warga Uighur di Xijiang.Surat penangkapan pertama kali dikeluarkan 12 Juli lalu, sebagaimana dikutip dari Radio Free Asia (RFA), Selasa (23/7/2024). People Court sendiri disebut sebagai sebuah pengadilan warga dunia yang didedikasikan untuk hak asasi manusia universal dan berbasis di Den Haag, Belanda.

“Mengeluarkan surat perintah penangkapan pada tanggal 12 Juli setelah empat hari sidang, yang mencakup kesaksian para saksi ahli dan laporan korban,” muat laman itu.

Disebut anggota peradilan itu antara lain mantan duta besar AS untuk masalah kejahatan perang, Stephen Rapp. Lalu pensiunan hakim yang bertugas di Mahkamah Konstitusi Afrika Selatan (Afsel), Zak Yacoob dan pengacara konstitusi dan pengacara serta aktivis hak asasi manusia di Sri Lanka, Bhavani Fonseka.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

“Para ahli dan saksi merinci pelanggaran hak asasi manusia yang meluas di Tibet dan Xinjiang, termasuk pengawasan yang mengganggu, penindasan, penyiksaan dan pembatasan kebebasan berekspresi dan bergerak, serta apa yang mereka gambarkan sebagai upaya untuk menghapus identitas budaya dan agama mereka yang berbeda,” klaim laporan itu.

“Beberapa saksi adalah orang-orang yang selamat dari kamp penahanan massal di Xinjiang, tempat terjadinya penyiksaan dan sterilisasi paksa terhadap perempuan Uighur,” tambahnya.

Sebenarnya badan ini tidak resmi dan tidak memiliki kewenangan hukum. Proses persidangannya hanya menyoroti penderitaan pihak-pihak yang dirugikan dan memberikan model penuntutan di pengadilan internasional atau nasional berdasarkan prinsip yurisdiksi universal.

“Pengadilan mengatakan pihaknya mendapatkan dasar hukum yang cukup untuk penangkapan Xi atas tuduhan yang diajukan terhadapnya dan meminta komunitas internasional untuk mendukung keputusan tersebut, meskipun tidak jelas bagaimana reaksi pemerintah,” muat RFA lagi.

“Temuan inti pengadilan ini sangat penting, mengungkap sejauh mana pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh negara Tiongkok,” ujar sebuah organisasi berita nirlaba yang menyoroti masalah supremasi hukum di seluruh dunia, JURIST.

0 Komentar