KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Dalam rangka proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya sudah mengirimkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada para tersangka dalam kasus dimaksud.
“Pasti sudah (mengirim SPDP) ke beberapa orang. Kemarin saya menginfokan empat orang,” kata Tessa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal tersebut akan disampaikan ke publik ketika proses penyidikan dinilai sudah mencukupi.
Sementara itu, KPK telah mencegah sejumlah pihak ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Terkait cegah tersebut, KPK sudah menerbitkan surat keputusan melarang empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta pergi ke luar negeri.
KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para pihak yang dicegah ke luar negeri terkait penyidikan dugaan korupsi di Semarang.
Namun, dari informasi yang dihimpun, para pihak yang dicegah KPK ke luar negeri yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, suami Hevearita Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang Martono, dan swasta atas nama Rahmat U Djangkar.
Di lain sisi, Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut berkaitan dengan proses penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Ada beberapa dugaan korupsi yang tengah diusut dalam proses penyidikan kali ini yaitu dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. (*)