KETUA Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Koordinator Kuasa Hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, mengatakan bahwa Dede dijebak oleh Aep dan Iptu Rudiana dalam memberikan kesaksian palsu pada BAP 2016 silam. Dede merupakan salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
“Jadi memang benar, peristiwa yang disampaikan di dalam berita acara itu tidak pernah terjadi,” ujar Suhendra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli 2024.
Suhendra menjelaskan Dede dihubungi oleh Aep untuk meminta ditemani ke kantor Polres Cirebon Kota. “Saat itu dia tidak mengetahui sebenarnya apa tujuan ke sana dan ternyata sampai di sana, dia bertemu dengan Pak Rudiana, kemudian disampaikanlah agar memberikan keterangan sebagai saksi dalam peristiwa meninggalnya anak Pak Rudiana,” tuturnya.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Dede, kata Suhendra, mengaku bingung karena dia tidak tahu apa-apa dalam peristiwa itu. Bahkan, Dede tidak mengenali nama dan wajah para terpidana. “Kalau kita buka kembali di dalam berkas perkara putusan, itu hanya dicopas saja itu keterangan Aep dan keterangan Dede,” kata dia.
Menurut dia, Dede merasa sangat bersalah karena bisa hidup bebas sementara para terpidana kasus Vina ini harus mendekam di penjara karena kesaksian palsunya kala itu. Bahkan, Dede siap menggantikan 7 terpidana yang sedang berada di penjara. “Dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya itu, sehingga dia menyampaikanlah yang sejujurnya dan sebenar-benarnya,” ujar Suhendra.
Sebelumnya, Dede mengaku diminta oleh saksi Aep dan ayah Eky, Iptu Rudiana, untuk memberikan keterangan palsu dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam. “Sebenarnya dalam hati saya enggak mau jadi saksi, saya pengin keluar dari situ tapi saya sudah di dalam bisa apa. Ada rasa takut ada. Kan istilahnya saya enggak mengerti hukum. Saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” kata Dede dikutip dari akun YouTube Dedi Mulyadi.
Hari ini, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal kasus dugaan pemberian keterangan palsu Aep dan Dede terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Dirtipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandani mengatakan hari ini memang dijadwalkan gelar perkara bersama pihak pelapor Aep dan Dede. Namun, bukan gelar perkara ulang kasus yang sudah berjalan sejak 2016.