Begini Reaksi 4 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina-Eky Cirebon atas Pengakuan Saksi Kunci Dede

Para terpidana kasus Vina saat ini sedang mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sebagai syarat PK,
Para terpidana kasus Vina saat ini sedang mengupayakan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sebagai syarat PK, harus ada novum atau bukti baru untuk melayangkan gugatan. (foto: @calonjuragan3rut)
0 Komentar

“Saya ditelepon Aep, sekitar jam setengah tujuh. Ia minta diantar ke Polsek (Polres Ciko). Antara 2 atau 3 hari setelah penangkapan anak-anak (para terpidana kasus Vina Cirebon),” tutur Dede.

Dede menjelaskan, dirinya sempat tanya mau ngapain. Aep menjawab minta dianterin mau ke Polsek (Polres Ciko), jadi saksi.

“Saya sempat tanya, Ep kita kan nggak tahu apa-apa, kenapa jadi saksi. Kata Aep, udah entar ikutin aja,” tutur Dede menceritakan peristiwa 8 tahun lalu.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Malam itu, Dede menemui Aep. Salah satunya karena alasan kalau Aep itu tidak tahu jalan karena memang bukan orang Cirebon, melainkan orang Bekasi.

Sampai di Polres Ciko, Dede menceritakan, kalau bertemu dengan Rudiana yang sudah menunggu kedatangan Aep.

“Di situ saya diminta menjadi saksi oleh Aep dan Pak Rudiana. Saya baru bertemu Pak Rudiana malam itu,” tutur Dede sambil menjelaskan kalau Aep telah menjebak dirinya menjadi saksi dengan pura-pura minta diantar ke Polres Ciko.

Dede mengaku sempat bingung dan keberatan. Dia juga ingin menolak. Namun saat itu, posisinya sudah di dalam ruangan penyidik.

Dede mengaku pasrah saat diminta jadi saksi. Namun, sebelum memberi keterangan, sudah diarahkan lebih dulu oleh Aep dan Rudiana.

“Saya lalu masuk ke ruangan, di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Saya dibilangin sama penyidik, kamu lagi nongkrong di warung, terus ada segerombolan anak-anak melempar batu bawa bambu terus terjadi pengejaran,” tutur Dede.

“Saya ungkapkan ini ke Pak Dedi. Sebenarnya saya nggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” tutur Dede.

Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol

Kang Dedi sempat menanyakan ke Dede, bahwa akibat dari kesaksiannya, membuat tujuh orang divonis seumur hidup.

“Kamu sadar nggak, akibat kesaksianmu dan Aep, ada 7 orang dihukum seumur hidup. Masih untung tidak divonis mati. Kesaksianmu membuat sengsara banyak orang,” tuturnya.

Dede mengakuinya. Dia mengaku, bersalah telah membuat kesaksian palsu. Namun dia juga mengungkapkan, saat itu, dirinya tidak bisa menolak dan tidak bisa berbuat apa-apa.

“Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya tidak tahu hukum. Meskipun saya sudah menolak. Dalam hati saya juga menolak sejak awal saat mau dijadikan saksi, cuma saya takut karena sudah di kantor polisi,” tutur Dede.

0 Komentar