KEPALA Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik akan mempelajari terlebih dahulu permintaan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana.
“Tentu ada mekanismenya, dan kalaupun ada harapan seperti itu (ekshumasi), itu menjadi bagian dari penyidikan. Kembali lagi, nanti penyidik akan mempelajari konteks ekshumasi yang merupakan bagian daripada proses penyidikan itu,” kata dia ketika ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.
Terkait permintaan ekshumasi akan diterima atau tidak, ia mengatakan keputusan itu berada pada tangan penyidik.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Pada Senin, Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah datang ke Gedung Mabes Polri menyampaikan surat kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang berisi permintaan agar kepolisian melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Afif Maulana.
Ketua Riset dan Advokasi publik LBH AP PP Muhammadiyah Gufroni mengatakan, pihaknya telah diberikan kuasa oleh keluarga Afif untuk menyurati Kapolri. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan LBH Padang dan Komnas HAM terkait hal ini.
“Beberapa waktu lalu Pak Kapolri sudah menyatakan bahwa akan melaksanakan autopsi ulang dengan melibatkan pihak luar. Maka, atas dasar itulah kami merespons positif bahwa ada kemauan yang kuat dari Mabes Polri untuk menuntaskan penyelidikan terkait latar belakang tewasnya almarhum Afif Maulana,” kata dia.
Apabila permintaan ekshumasi dikabulkan oleh penyidik, ia berharap agar prosesnya melibatkan pihak luar agar berjalan transparan. Ia juga mengatakan, LBH AP Muhammadiyah siap menghadirkan ahli forensik apabila diminta.
“Kami merasa bahwa kami punya dokter-dokter Muhammadiyah yang berpengalaman yang siap membantu bilamana diperlukan untuk menjadi dokter forensik dari pihak Mabes Polri,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari penemuan mayat Afif Maulana (13) di permukaan sungai yang berada di bawah Jembatan Kuranji sekitar pukul 11.55 WIB pada Minggu, 9 Juni 2024.
Sampai saat ini, kasus kematian Afif masih dalam proses penyelidikan oleh Polda Sumatera Barat (Sumbar) beserta jajaran.
Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara sebagaimana yang telah dirilis oleh Polda Sumbar sebelumnya, kepolisian telah membantah bahwa Afif meninggal dunia karena dianiaya polisi, melainkan karena jatuh dari atas Jembatan Kuranji ketika berusaha melarikan dari Personel Sabhara Polda Sumbar yang pada saat kejadian melakukan pencegahan aksi tawuran bersenjata tajam.