Kegiatan ilegal perusahaan-perusahaan tersebut, berupa aktivitas penambangan dan peleburan bijih timah yang diperoleh dari kerja sama ilegal dalam penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk. “Tersangka HM, juga yang menginisiasi keuntungan dari CV VIP, CV SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada tersangka HL melalui PT QSE untuk selanjutnya diserahkan kepada tersangka-tersangka lain dengan modus pemberian CSR,” begitu sambung Harli.
Setelah dilakukan pelimpahan berkas perkara, selanjutnya tim JPU Kejari Jaksel akan menyusun dakwaan terhadap para tersangka, yang selanjutnya dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta. (*)