2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Timah, Harvey Moeis-Helena Lim Segera Diadili

Penampakan tumpukan uang di kasus korupsi timah (Ari Sandita/MPI)
Penampakan tumpukan uang di kasus korupsi timah (Ari Sandita/MPI)
0 Komentar

“Penyidik juga menyita barang-barang dari tersangka HM berupa 88 buah tas bermerk, 141 buah perhiasan, dan juga uang tunai, serta logam mulia,” begitu kata Harli. Sitaan uang tunai tersebut, besarnya 400 ribu dolar USD atau setara dengan Rp 6,4 miliar.

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 13,5 miliar. Dari kepemilikan Harvey juga penyidik menyita sejumlah logam mulia. Akan tetapi, Harli tak menyebutkan jenis logam mulia dan berapa banyak yang disita. Namun dia memastikan, penelusuran aset-aset tersangka Harvey, masih akan terus dilucuti selama proses hukum pengusutan korupsi timah berlangsung.

Adapun dari tersangka Helena, penyidik menyita aset-aset tak bergerak berupa enam bidang tanah yang empat di antaranya tersebar di wilayah Jakarta Utara (Jakut), dan dua bidang di Kabupaten Tangerang, di Provinsi Banten. Penyidik juga menyita tiga unit mobil dari tangan Helena, seperti satu unit Kijang Innova, satu unit Lexus UX300E, dan satu unit Toyota Alphard. “Dari tersangka HL juga ada disita oleh penyidik sebanyak 45 buah perhiasan, dan uang tunai, serta jam tangan mahal,” begitu kata Harli melanjutkan.

Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban

Uang tunai yang disita dari Helena, sebanyak 2 juta dolar Singapura, atau setara Rp 24,1 miliar, dan uang dalam negeri sebesar Rp 10 miliar dan Rp 1,48 miliar. Adapun jam tangan yang disita dari tersangka Helena, sebanyak dua unit arloji mewah bermerk Richard Mile.

Terhadap kedua, tersangka, kata Harli, mengacu berkas perkara yang dilimpahkan dijerat dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Dan Pasal 3 serta Pasal 4 UU TPPU 8/2010. Adapun peran tersangka Harvey dan Helena dalam kasus dugaan korupsi timah ini, kata Harli, adalah bagian dari pihak swasta.

“Bahwa tersangka HM adalah perwakilan dari PT RBT, yang mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi terhadap pihak PT Timah Tbk, dalam kerjasama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi kegiatan ilegal yang dilakukan CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN,” begitu kata Harli.

0 Komentar