DUA tersangka kasus dugaan korupsi timah, Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (HL), akan segera diadili. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pada Senin (22/7/2024) resmi melimpahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera diajukan ke persidangan.
Total sudah 18 dari 22 tersangka pokok perkara tersebut sudah dilimpahkan ke JPU untuk segera diadili. Sedangkan satu tersangka terkait obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas nama Toni Tamsil (TT) sudah sejak bulan lalu diajukan ke meja hijau di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, saat ini masih tersisa empat berkas perkara tersangka dalam kasus yang merugikan negara setotal Rp 300 triliun itu, yang belum rampung penyidikannya di Jampidsus. Harli mengatakan, selain melimpahkan berkas perkara Harvey dan Helena, tim penyidik juga menyerahkan tanggung jawab barang-barang sitaan dari kedua tersangka, terkait dengan pengusutan korupsi penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022 itu.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
“Selain melimpahkan berkas perkara kedua tersangka HM dan HL, tim penyidik juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh kedua tersangka,” begitu ujar Harli, di Kejari Jaksel, Senin (22/7/2024).
Dari tersangka Harvey, kata Harli, sedkitnya ada tujuh kategori barang sitaan yang dirampas sementara oleh penyidik Jampidsus untuk dijadikan alat bukti. Dalam kasus ini, selain dijerat dengan sangkaan korupsi, tersangka Harvey, suami dari aktris Sandra Dewi (SD) itu juga dijerat dengan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset-aset sitaan yang dirampas sementara terkait sangkaan terhadap Harvey itu berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah lokasi di Jaksel, Jakarta Barat (Jakbar), dan di Tangerang.
Di Jaksel, penyidik menyita empat lokasi aset tak bergerak milik Harvey. Penyidik juga menyita lima bidang tanah dan bangunan yang berada di Jakbar. Serta dua bidang tanah beserta bangunnya yang berada di Tangerang. Penyidik juga menyita sebanyak delapan unit mobil bernilai tinggi milik Harvey. Yaitu berupa dua unit mobil sport Ferrari, satu unit Marcedez Benz, satu unit mobil Porsche, roda empat pabrikan Inggris Rolls Royce Cullinan, dan satu unit mobil Mini Cooper, Lexus RX300, juga Toyota Vellfire 2.5 G.