“Setiap kali seorang jurnalis terbunuh, terluka, ditangkap, atau dipaksa mengasingkan diri, kita kehilangan potongan-potongan kebenaran. Mereka yang bertanggung jawab atas jatuhnya korban ini menghadapi dua pengadilan: satu di bawah hukum internasional dan satu lagi di hadapan sejarah yang tak kenal ampun.”
Jurnalis adalah warga sipil dan dilindungi oleh Hukum Internasional. Menargetkan warga sipil dengan sengaja merupakan kejahatan perang. Pada Mei, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengumumkan bahwa mereka sedang mencari permohonan surat perintah penangkapan untuk para pemimpin Hamas dan Israel atas kejahatan perangdan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Hingga saat ini, CPJ telah menetapkan bahwa setidaknya tiga jurnalis secara langsung menjadi sasaran pasukan Israel dalam pembunuhan yang diklasifikasikan oleh CPJ sebagai pembunuhan, namun masih meneliti rincian untuk konfirmasi setidaknya 10 kasus lain yang mengindikasikan adanya penargetan.
Baca Juga:BPS Catat Indonesia Masih Impor dari Israel Juni 2024, Berikut Data Jenis Barang dan Perkembangan NilainyaDemonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah Korban
Daftar yang dipublikasikan di sini mencakup nama-nama berdasarkan informasi per 19 Juli:
- 108 jurnalis dan pekerja media dikonfirmasi tewas: 103 orang Palestina, dua orang Israel, dan tiga orang Lebanon.
- 32 wartawan dilaporkan terluka.
- 2 wartawan dilaporkan hilang.
- 51 wartawan dilaporkan ditangkap.
Berbagai serangan, ancaman, serangan siber, penyensoran, dan pembunuhan terhadap anggota keluarga. CPJ juga sedang menyelidiki sejumlah laporan yang belum terkonfirmasi mengenai wartawan lain yang terbunuh, hilang, ditahan, dilukai, atau diancam, dan kerusakan kantor media dan rumah wartawan.
Daftar yang dipublikasikan mencakup nama-nama berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber-sumber CPJ di wilayah tersebut dan laporan-laporan media. Daftar ini mencakup semua wartawan yang terlibat dalam kegiatan pengumpulan berita. Tidak selalu jelas apakah semua jurnalis ini sedang meliput konflik pada saat kematian mereka, tetapi CPJ telah memasukkan mereka ke dalam daftar ini karena CPJ sedang menyelidiki keadaan mereka.
Daftar ini diperbaharui secara berkala, dengan nama-nama yang dihapus jika CPJ mengonfirmasi bahwa anggota media tersebut tidak bekerja sebagai wartawan pada saat mereka terbunuh, terluka atau hilang.
Pasukan Pertahanan Israel (IDF) telah berulang kali mengatakan kepada media bahwa tentara tidak secara sengaja menargetkan wartawan. IDF juga mengatakan kepada sejumlah media pada Oktober bahwa mereka tidak dapat menjamin keselamatan para jurnalis. CPJ telah menyerukan diakhirinya pola impunitas yang sudah berlangsung lama dalam kasus-kasus pembunuhan wartawan oleh IDF.