Helikopter Bell 505 Jatuh di Bali: Pilot Telat Hindari Layang-Layang

Helikopter terjatuh di Kuta Selatan, Badung, Bali pada Jumat 19/7/2024 | ist
Helikopter terjatuh di Kuta Selatan, Badung, Bali pada Jumat 19/7/2024 | ist
0 Komentar

KEPALA Otoritas Bandara Wilayah IV Agustinus Budi Hartono mengatakan, pilot Helikopter Bell 505 yang jatuh di Badung, Bali, sempat melihat layangan di ketinggian 1000 feet atau 304,8 meter.

Namun, Hartono tak mengetahui apa apakah helikopter itu terlilit benang layangan di luar atau di sekitar area jatuhnya helikopter.

“Terus terang kami belum tahu ya (apakah terlilit di area luar itu). Tapi pilotnya menyampaikan begitu di 1000 feet tersebut dia melihat layang-layang di atas dia,” katanya saat konferensi pers di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV di Kuta, Badung, Bali, Sabtu, 20/7/2024.

Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo

Hartono menjelaskan, pilot helikopter tersebut, Kapten Dhedy Kurnia Sentosa sempat telat menghindari layang-layang. Untuk itu Hartono menduga baling-baling terlilit benang layangan.

“Informasinya dari beliau kayaknya beliau sudah terlambat, begitu melihat layang-layang sudah terlambat ya sudah, ternyata helikopternya sudah enggak bisa dikendalikan dan jatuh,” imbuhnya.

Ia juga menyampaikan bahwa memang berdasarkan fakta di lapangan, baling-baling terlilit benang.

“Berdasarkan fakta kejadian memang seperti itu. Saya sudah lihat langsung di lokasi kejadian dan ternyata memang kita lihat tali layang-layang kan di tail rotor,” jelasnya.

Kemudian soal dugaan bahwa helikopter tersebut sempat terbang rendah di ketinggian 900 MDPL, menurut Hartono helikopter tersebut pastinya sudah mempunyai flight plan.

Sebaliknya, kata Hartono di Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-layang dan Permainan Sejenis di Bandara Ngurah Rai itu maksimum layang-layang hanya 100 meter atau 300 feet.

“Dari Perda Bali Nomor 9, Tahun 2000 bahwa itu radiusnya antara 9-18 ribu meter. Itu memang seharusnya maksimum layang-layang, di situ hanya 100 meter atau 300 feet. Berdasarkan UU Penerbangan Nomor 1, itu masih masuk ke radius horizontal luar KKOP dan itu sejauh 15 kilometer dan itu memang masih masuk ke area tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga:4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai JebolIbu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa Hukum

Sementara, berdasarkan Perda Nomor 9 Tahun 2000 sanksi bagi pelanggar ketentuannya yaitu kurungan 3 bulan penjara dan denda Rp5 juta.

“Kalau Undang-undang Penerbangan maksimal 3 tahun tahun atau denda uang Rp 1 miliar,” imbuhnya.

0 Komentar