KASUS pembunuhan Vina-Eki di tahun 2016 yang menyangkut keterlibatan anak Saka Tatal saat itu berusia 15 tahun dan telah disidangkan masuk dalam register perkara di Pengadilan Negeri Cirebon pada tanggal 22 September 2016 dengan nomer perkara 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN Cbn.
Kepada awak media Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya karena pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina tersebut.
“Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini,” jelas dia, dengan harapan yang besar, Sabtu 18 Mei 2024 sore.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
Bersama praktisi hukum Peradi DPC Kota Cirebon, Tjandra Widyanta, SH kepada delik memaparkan bahwa pemberitaan di berbagai media massa terkait Saka Tatal yang telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tanggal 8 Juli 2024 dengan didasarkan adanya novum baru (bukti baru) yaitu adanya Putusan Praperadian yang membebaskan Pegi Setiawan dari status Tersangka (dikabulkannya Praperadilan) dan novum baru lainnya berupa temuan tidak adanya luka tusuk pada tubuh korban Eki atau Muhamad Rizky Rudiana dan tidak melakukan perkosaan.
“Dalam pemaparan kronologis di salinan putusan No.3/Pid.B/2017/PN.Cbn disitu jelas bahwa memang Saka Tatal tidak melakukan penusukan dan pemerkosaan. Jadi memang bukan novum baru. Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh Saka Tatal menurut pemberitaan media masa adalah semata-mata untuk memulihkan nama baiknya serta meminta pertanggung jawaban kepada negara. Perihal pemulihan nama baik, tentunya harus dipahami terlebih dahulu aturan-aturannya. Pemulihan nama baik menurut hukum diupayakan melalui rehabilitasi nama baik dan ganti kerugian,” papar Tjandra, Sabtu (19/7).
Ia menjelaskan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) pasal 1 angka 23 dijelaskan bahwa “Rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut atau pun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya, atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur Undang-undang ini”.