KEBIJAKAN dan praktik yang digunakan Israel dalam pendudukannya di wilayah Palestina melanggar hukum internasional, kata Mahkamah Internasional PBB (ICJ) dalam sebuah pendapat penting pada Jumat 19 Juli 2024.
ICJ mengatakan dalam pendapatnya, yang dibacakan oleh Hakim Nawaf Salam, presiden badan dunia tersebut, bahwa pemukiman Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta “rezim yang terkait dengan mereka,”dipertahankan dengan melanggar hukum internasional.
ICJ mengatakan Israel harus menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi pemukim dari wilayah Palestina.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
Lebih lanjut dikatakan bahwa Israel secara sistematis melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina dan mencap pendudukan wilayah tersebut sebagai “aneksasi de facto.” Mahkamah juga menegaskan eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan Israel di wilayah Palestina juga melanggar hukum internasional.
“Kebijakan dan praktiknya yang melanggar hukum adalah pelanggaran kewajiban pemerintah Israel untuk menghormati hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri,” kata pengadilan.
Mahkamah Internasional, yang bermarkas di Den Haag, Belanda, telah menyelidiki konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina menyusul permintaan dari Majelis Umum PBB.
Majelis Umum PBB telah meminta pengadilan pada Januari 2023, sebelum serangan Hamas pada 7 Oktober dan dimulainya perang di Jalur Gaza, untuk menyampaikan pendapat mengenai “kebijakan dan praktik” Israel terhadap warga Palestina. Majelis juga meminta status hukum Palestina dan pendudukan wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.
Menanggapi putusan ICJ, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebutnya “salah,” dengan mengatakan bahwa “orang-orang Yahudi bukanlah penakluk di tanah mereka sendiri,” mengacu pada Yerusalem dan Tepi Barat.
Benny Gantz, seorang politisi Israel yang lebih moderat dan mantan anggota Kabinet perang, mengatakan pendapat ICJ “merugikan keamanan dan stabilitas di kawasan,” dan bahwa Israel “akan terus membela diri terhadap mereka yang berusaha menghancurkan kita.”
Sebaliknya, Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina menyebut pendapat tersebut sebagai “momen penting.” Mereka menambahkan bahwa keputusan tersebut berarti “komunitas internasional mempunyai kewajiban tidak hanya untuk menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri tetapi juga untuk memastikan bahwa hal ini tidak terjadi.”