DEWAN Pimpinan Pusat Perkumpulan Penasihat & Konsultan Hukum Indonesia (DPP Perhakhi) memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana, ayah kandung almarhum Muhammad Rizky (Eky). Alasannya, lantaran mereka menilai Iptu Rudiana sebagai korban.
Dalam pernyataan tertulisnya, Perhakhi menyatakan, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana. Disebutkan, Iptu Rudiana adalah pihak yang melaporkan kasus pembunuhan yang menewaskan anak kandungnya, Muhammad Rizky Rudiana dan Vina Arsita Atau Vina Cirebon.
Di dalam pernyataan itu pula disampaikan DPP Perhakhi telah memutuskan bakal memberikan bantuan hukum kepada Iptu Rudiana selaku korban. sekaligus pelapor jasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016 tersebut.
Baca Juga:Demonstrasi Besar Mahasiswa di Bangladesh Berujung Kerusuhan, Ini Penyebab dan Jumlah KorbanKomnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo
“Mengingat Iptu Rudiana selaku ayah korban yang mencari keadilan bagi anaknya kini telah dilaporkan oleh Para Terpidana dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM Tanggal 17 Juli 2024,” demikian Ketua Umum PBH Perhakhi Pitra Romadoni Nasution SHMH dalam pernyataan tersebut.
Perhakhi menilai, dengan melaporkan Iptu Rudiana, pihak-pihak tertentu sedang berupaya menggagalkan perjuangan mendapatkan keadilan bagi mendiang Eky. “Ingin mematahkan semangat Iptu Rudiana dalam memperjuangkan keadilan bagi anaknya yang telah meninggal dunia,” bunyi pernyataan itu lagi.
Disebutkan, Iptu Rudiana berada di pihak korban. Sebab anak kandungnya, Muhammad Rizky, telah meninggal. Karenanya, Perhakhi akan berupaya semaksimal mungkin membantu Rudiana memperjuangkan hak hukumnya.
Dikatakan pernyataan itu, saat ini, sudah ada puluhan advokat yang siap mendukung Rudiana. Tentunya, jumlah itu akan bertambah seiring Tim Pencari Fakta dari DPP PERHAKHI selesai mengumpulkan bukti-bukti dalam mengungkap kasus pembunuhan Eky dan Vina.
DPP Perhakhi juga meminta masyarakat agar tidak melakukan Trial By The Medsos terhadap Iptu Rudiana. Sebab, hal tersebut sifatnya menghakimi dan dapat merusak penegakan hukum yang tegak lurus yang sedang berjalan.
Apalagi, kasusnya tersebut telah selesai diadili dan telah mempunyai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Sebelumnya, upaya penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon yang terjadi Agustus 2016 terus diupayakan. Polri menegaskan, telah mengutus Propam dan Itwasum untuk menindaklanjuti kasus ini. Termasuk memeriksa penyidik Polda Jabar yang telah dinilai salah tangkap.