Menurut Windhu dugaan perbuatan melawan hukum, dalam pemberian dana talangan tersebut merugikan keuangan negara.
“Saat ini BPKP Perwakilan Jawa Timur masih melakukan proses penghitungan kerugian negara,” ujar Windhu.
Untuk diketahui, PT INKA (Persero) bersama empat BUMN yakni PT Barata Indonesia, PT LEN, PT Merpati Nusantara Airlines, dan PT Dirgantara Indonesia menggarap proyek infrastruktur dan sarana perkeretaapian di Kongo senilai 11 miliar Dollar Amerika atau Rp 167 triliun.
Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol
Kesepakatan megaproyek setelah terjadi setelah adanya kesepakatan antara investor TSG Group yang berpusat di Amerika Serikat, dengan Democratic Republic of the Congo (Kongo) beberapa waktu lalu.
Sementara itu, pihak PT INKA ketika coba dikonfirmasi belum mengeluarkan pernyataan resmi, terkait pengeledahan yang dilakukan oleh Kejati Jatim tersebut. (*)