KEJAKSAAN Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menggeledah gedung PT Industri Kereta Api (INKA) yang berada di Jalan Yos Sudarso, Kota Madiun. Penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi, proyek ekspor kereta api Ke Congo Rp 167 Triliun.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Windhu Sugiarto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penggeledahan PT INKA yang dilakukan pada, Selasa(16/7/2024) oleh Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim dari pukul 09.00 WIB dan hingga pada pukul 22.00 WIB.
“Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kajati Jatim No 948/M.5.5/Fd.2/07/2024 tanggal 10 Juli 2024,” kata Windhu, Kamis(18/7/2024).
Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol
Dari kantor PT INKA tim penyidik menyita sekitar 400 dokumen, yang diduga terkait dengan kasus tipikor tersebut. Kegiatan penggeledahan ini disaksikan oleh Lurah Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Madiun.
Menurut Windhu penggeledahan itu sebagai upaya penyidik mencari alat bukti kasus tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti, terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan proyek di Congo,” kata Windhu.
Windhu menjelaskan jika penggeledahan itu terkait dengan dugaan tipikor dalam pembiayaan PT Industi Kereta Api (INKA) kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA), pada rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Kasus ini bermula dari rencana PT INKA dan afiliasinya di awal tahun 2020, untuk mengerjakan proyek Engineering Procurement and Construction (EPC) transportasi dan prasarana kereta api di Republik Demokratik Kongo (DRC). Fasilitasinya dilakukan oleh sebuah perusahaan asing.
Perusahaan asing tersebut kemudian menyampaikan kebutuhan pengerjaan proyek lain, sebagai sarana pendukung, yaitu penyediaan energi listrik di Kinshasa, DRC. Selanjutnya, PT INKA memberikan sejumlah dana talangan kepada JV TSG Infrastructure tanpa jaminan.
“PT INKA Multi Solusi (PT IMST), bagian afiliasi PT INKA bersama dengan TSG Utama,diduga memiliki kaitan dengan perusahaan fasilitator membentuk perusahaan patungan di Singapura bernama JV TSG Infrastructure. Tujuannya untuk mengerjakan penyediaan energi listrik,” jelas Windhu.
Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 18 orang saksi. Termasuk dari pihak INKA dan afiliasinya, TSG Infrastructure, dan pihak terkait lainnya.