Dijual Rp 40 Juta/Unit
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo mengatakan para tersangka penggelapan menjual motor seharga Rp 30-40 juta per unit. Motor tersebut dijual ke luar negeri.
“Tentu saja akan mengikuti standar di mana negara itu harga nilai standar yang ada di luar negeri, itulah keuntungan mereka dan saya yakin dengan semacam itu yang jelas harga motor 30 hingga 40 (juta rupiah) sekian,” kata Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Djuhandani menerangkan, para tersangka mengeluarkan modal Rp 5-8 juta per motor. Modal tersebut digunakan untuk membayar uang muka satu unit sepeda motor kepada pihak leasing.
Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol
“Dari pelaku, rata-rata dia mengeluarkan (modal) sekitar Rp 5-8 juta untuk 1 unit motor untuk dijualnya di luar negeri. Dia hanya mengeluarkan uang Rp 5-8 juta,” ujarnya.
“Ini sudah keuntungan. Tentu ada ini menjadi sebuah keuntungan ataupun bisnis salah yang menggiurkan,” imbuhnya.
Buru 4 Pemetik
Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi masih memeriksa 4 orang lain terkait kasus ini.
“Terkait DPO, kita jangan sampai salah. Karena sekarang kita juga sangat hati-hati. Kita sudah memanggil para orang yang sudah bisa kita tingkatkan menjadi tersangka. Namun saat ini belum kita dapatkan, khususnya 3 atau 4 orang yang sebagai pemetik,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).
Djuhandhani menyebutkan 4 orang ini diduga berperan sebagai ‘pemetik’ dari kendaraan yang digelapkan. Dia mengaku saat ini tengah berupaya mencari keberadaan 4 orang tersebut.
“Tiga sampai empat orang sebagai pemetik sudah kita panggil beberapa kali ke rumahnya, tapi belum kita dapatkan. Nanti tentu saja prosesnya nanti akan kita gelarkan, apakah dia dengan yang ada ini bisa kita naikkan tersangka dan kita jadikan DPO,” kata dia.
Dorong Evaluasi Aturan Beli Kendaraan
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyebutkan Polri akan berkoordinasi dengan pihak leasing seusai pengungkapan kasus penggelapan 20 ribu motor oleh sindikat jaringan internasional. Dia menilai perlu adanya evaluasi soal regulasi pembelian kendaraan, khususnya motor.