Fakta-fakta Kasus Penggelapan Kendaraan Jaringan Internasional Senilai Rp867 Miliar

Dokumentasi TBN
Dokumentasi TBN
0 Komentar

Peran 7 Tersangka

Bareskrim Polri menangkap 7 tersangka dalam kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi mengungkap masing-masing tersangka memiliki peran berbeda.

Brigjen Djuhandhani menjelaskan peran yang dimiliki ke-7 tersangka mulai dari debitur, perantara, penadah, hingga eksportir. Dia mengatakan ribuan motor ini dikelola oleh dua penadah tersangka WRJ dan HS.

“Penadah melakukan pemesanan kendaraan bermotor kepada perantara,” jelas Djuhandhani dalam konferensi pers, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Baca Juga:Komnas HAM Terjun Langsung Tangani Kasus Kematian Wartawan TribrataTV di Karo4 Kecamatan 9 Desa 16.422 Jiwa Terdampak Banjir di Cirebon: Tanggul Sungai Jebol

Selanjutnya, ada FI dan HM yang berperan sebagai perantara yang menghubungi tersangka lainnya, yaitu NT dan ATH, untuk mencari KTP yang bisa digunakan dalam proses kredit motor ke pihak leasing.

“Selanjutnya perantara mencari debitur untuk melakukan kredit motor di dealer-dealer di seluruh Pulau Jawa,” ungkap Djuhandhani.

Dia menjelaskan NT dan ATH lalu diberikan imbalan Rp 2 juta. Selanjutnya, kata dia, motor yang bisa didapat diserahkan kembali kepada FI dan HM.

Tersangka FI dan HM pun segera mengirimkan motor hasil pembelian kepada WRJ dan HS selaku penadah. Kemudian WRJ dan HS lantas menyerahkan motor ke tersangka WR sebagai pihak eksportir.

“Setelah kendaraan berjumlah sekitar 100 unit, selanjutnya penadah berkoordinasi dengan eksportir untuk stuffing (proses memuat barang ke dalam kontainer) kemudian dilakukan ekspor ke luar negeri Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria,” jelasnya.

Dikirim ke Nigeria-Rusia

Bareskrim Polri mengungkap kasus penggelapan kendaraan jaringan internasional. Polisi menyebutkan puluhan ribu motor ini akan dikirim ke lima negara tujuan.

“Ekspor ke luar negeri, Vietnam, Rusia, Hong Kong, Taiwan, dan Nigeria. Negara-negara itu yang kita dapatkan hasil dari penyelidikan yang kami dapatkan selama 2021 hingga saat ini,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro dalam konferensi pers di Slog Polri, Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (18/7).

Baca Juga:Ibu Kandung Pegi Setiawan Tolak Jalani Pemeriksaan Psikologi, Ini Alasan Kuasa HukumSurvey ARFI Institut Ungkap Hasil Elektabilitas Calon Wali Kota Cirebon: Eti Herawati di Urutan Ketiga

Dia menjelaskan, proses pengiriman dilakukan melalui jalur laut atau pelabuhan. Dia mengatakan, sebelum dikirim, kendaraan lebih dulu disimpan di gudang-gudang milik penadah yang tersebar di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat.

“Dari 2021 sampai sekarang hasil pemeriksaan kita semua melalui jalur laut. (Sebelum dikirim) ditampung di beberapa gudang milik penadah,” ungkap Djuhandhani.

0 Komentar